Tanggal 2 Mei menjadi tanggal yang sanga bersejarah bagi bangsa Indonesia sendiri. Betapa tidak, di tanggal itulah awal mula atau cikal bakal pendidikan Indonesia lahir. Dari situlah, maka tanggal ini menjadi hari libur nasional atau di kenal dengan hari pendidikan nasional.
Tetapi akhir-akhir ini muncul suatu masalah
yang sangat mencoring dunia pendidikan kita. Diantaranya ada tawuran antar
mahasiswa dalam satu universitas yang berbeda fakultas yang berujung kepada
kematian dari salah satu mahasiswanya.
Ada juga pertikaian antar kelompok pelajar di sekolah menengah yang
engakibatkan terengguknya nyawa dari pelajar yang bertikai. Ada juga tawuran
antar pelajar/mahasiswa dengan pihak kepolisian. Ada juga pertikaian antar gank
sekolah yang terjadi di lokasi sekolah, dan ada lagi kejadian pemukulan yang
dilakukan oknum guru kepada beberapa siswanya.
Di samping tindakan-tindakan anarkis, ada
lagi kejadian tindakan yang tidak beroral yang benar-benar sangat mengotori
dunia pendidikan kita ini. Seperti kejadian yang tidak senonoh yang di lakukan
oknum pendidik kepada anak didik yang hanya untuk memuaskan nafsu hewaniyah
semata, sex bebas para pelajar, dan lain-lain.
Dan kemudian yang enjadi pertanyaan adalah
mengapa ini semua masih terjadi? Dan bagaimana dampaknya terhadap anak?
Ternyata sejarah pendidikan colonial
belanda sangatlah berpengaruh. Pendidikan colonial disini embangun pola
pendidikan tradisional yang
melegistimasikan hukuman fisik , berupa suatu tindakan yang menyakiti secara
fisik sebagai bentuk hukuman yang paling mujarab. Tipologi pendidikan seperti
ini warisan belanda semacam ini sampai sekarang bahkan masih aktif digunakan
secara terbuka di tengah masyarakat. Hal
ini dapat kitaketahui juga lebih lanjut dengan melihat bahwa pada kenyataan
identitas-identitas budaya yang dijajah dan penjaja secara konstan bercampur
atau bersilang. Dengan melihat dari ungkapan dari Frantz Fanon seorang pakar
tentang kolonailisme mengatakan bahwa kolonialisme diartikan sebagai
penonmanusiawian (dehumanization) rakyat di daerah koloni.
Fenomena seperti ini seharusnya di larang
terjadi di Indonesia, sesuai dengan UUD RI nomor 23 tahun 2002 tenang
pelindungan anak. Di pasal 54 di jelaskan;”Anak di dalam dan di luar lingkungan
sekolah wajib dilindungi dari tindkan kekerasan yang dilakukan oleh siapa
pun”.begitu pula di dunia internasional. Terhadap 113 negara yang menegaskan
kebijakan tentang larangan kekerasan terhadap anak. Ini sesuai dengan keputusan
PBB menyangkut hak-hak anak.
Seharusnya semua ini tidak akan terjadi,
karena sudah ada UUD-nya yang mengatur. Tetapi mengapa masih terjadi bahkan
meningkat kasus-kasus sepeti ini. Mengutip dari Komisi Perlindungan Anak
Indonasia (KPAI), Retno Listyarti, sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI) mengatakan, kasus kekerasan pelajar antara usia 9 – 20 tahun yang di
laporkan polisi meningkat 20 persen pada tahun 2013.
Inilah yang sekarang ini terjadi di dunia
pendidikan kita. Seharusnya dengan permasalahan yang banyak dan tidak patutut
terjadi ini menjadi teguran bagi pemerintah aga lebih peka dalam mengatasi
kasus ini, agar kedepannya tidak ada lagi generasi banga yang menjadi korban
kedepannya.
0 komentar:
Posting Komentar