PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau sering disebut PGN dengan kode transaksi perdagangan Bursa Efek Indonesia “PGAS”, merupakan sebuah perusahaan milik Negara yang yang dirintis sejak tahun 1859, ketika masih bernama Firma LJN Enthoven & Co. Kemudian pada tahun 1950, oleh pemerintah Belanda, perusahaan tersebut diberi nama NV Overzeese Gas en Electriciteit (NV OGEM). Namun pada tahun 1985, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih kepemilikan firma tersebut dan mengubah nama menjadi Penguasa Perusahaan Peralihan Listrik dan Gas (P3LG) seiring dengan perkembangan Pemerintah Indonesia, pada tahun 1961 status perusahaan itu beralih menjadi BPU-PLN.
Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1965, perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan Negara dan dikenal sebagai Perusahaan Gas Negara (PGN). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1984, perseroan berubah status hukumnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Setelah itu, status perusahaan diubah dari Perum menjadi Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1994 dan Akta Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh notaris Adam Kasdarmaji SH. Seiring dengan perubahan status perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka, anggaran dasra perusahaan diubah dengan Akta Notaris No.5 dari Fathiah Helmi SH tanggal 13 November 2003, yang antar lain berisi tentang perubahan struktur permodalan. Perubahan ini telah disahkan oleh Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No C-26467 HT.01.04 Th 2003 tanggal 4 November 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No. 94 Tambahan No. 11769 tanggal 24 November 2003.
Pada tanggal 5 Desember 2003, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari badan Pengawas Pasar Modal untuk melakukan penawaran umum saham perdana kepada masyarakat sebanyak 1.296.296.000 saham, yang terdiri dari 475.309.000 saham dari investasi saham Pemerintah Republik Indonesia, pemegang saham perseroan dan 820.987.000 saham baru. Sejak saat itu, nama resmi Perseroan menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk. Saham perusahaan telah dicatatkan dalam Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tanggal 15 Desember 2003 dengan kode transaksi perdagangan "PGAS".
PGN juga menempati urutan ke-46 untuk Overall Performance in Asia, dan
nomor ke-151 untuk kategori global Performance. Penghargaan tersebut di
terima PGN pada acara The Platts Top 250 Asia Award Dinner yang
berlangsung di hotel Fullerton, Singapura, Selasa malam (27/10). PGN
menjadi satu-satunya perusahaan energi dari Indonesia yang masuk dalam
top 250 tersebut. Seperti diketahui, The Platts Top 250 merupakan penghargaan yang
diberikan berdasarkan survei yang dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan energi di seluruh dunia.
Platts telah melakukan pemeringkatan atas performa keuangan perusahaan-perusahaan energi, dalam skala global, regional, dan berdasarkan sektor industri. Platts juga melakukan analisis terhadap perusahaan energi berdasarkan sembilan klasifikasi industri dan tiga wilayah global. Kegiatan yang telah berlangsung sejak tahun 2000 merupakan salah satu ajang penghargaan top bagi perusahaan energi dunia.Di 2015, selain memperoleh penghargaan dari Platts, PGN juga masuk dalam daftar 2.000 the world biggest public company 2015 versi majalah Forbes. (detik.com).
Platts telah melakukan pemeringkatan atas performa keuangan perusahaan-perusahaan energi, dalam skala global, regional, dan berdasarkan sektor industri. Platts juga melakukan analisis terhadap perusahaan energi berdasarkan sembilan klasifikasi industri dan tiga wilayah global. Kegiatan yang telah berlangsung sejak tahun 2000 merupakan salah satu ajang penghargaan top bagi perusahaan energi dunia.Di 2015, selain memperoleh penghargaan dari Platts, PGN juga masuk dalam daftar 2.000 the world biggest public company 2015 versi majalah Forbes. (detik.com).
0 komentar:
Posting Komentar